Fungsi Kaur Kesra: Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat. Pengumpulan dan penyusunan data potensi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat. Pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat. Keterangan:
lAiSv0.